Kemudian ada 1.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek BIGNUM BOLD dan LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta 600 batang rokok jenis SKT yang dibungkus dengan merek TIGA JAYA 333 tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 175.012.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 121.157.388,” ungkap Sandy melanjutkan.
Di samping itu, Sandy juga tidak henti-hentinya mengingatkan bahwa izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sudah semakin mudah dan gratis.
“Jadi alangkah baiknya jika pembuatan rokok sekarang dilakukan secara resmi,” tegas Sandy.
Atas peristiwa tersebut, seluruh rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**
