Tertangkap Basah Curi Kabel Listrik Telkom, Dua Pencuri Diamankan Sat Reskrim Polres Kudus

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menunjukkan dua orang terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PT Telkom, Rabu, 31 Januari 2024. (dok. Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Dua pria berinisal WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus setekah tertangkap basah mencuri kabel listrik milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) area Kabupaten Kudus pada 26 Januari 2024.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Sri Wiratno membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom.

“Ya benar, kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WSH dan SF. Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria turut Desa Nganguk,Kecamatan Kota, Kudus,” kata AKP Danang Sri Wiratno, Rabu 31 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pencurian kabel Telkom melancarkan aksinya diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan PT telkom Kudus. Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugasnya.

Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah, saksi saat itu mulai curiga dengan dua orang yang ditemuinya tersebut.

Selanjutnya, saksi melakukan konfirmasi ke kantor (PT Telkom) tempat dirinya bekerja dan dinyatakan tidak ada aktifitas penurunan kabel di area tersebut.