WFH ASN Tiap Jumat di Kudus Masih Jalan, Evaluasi Diakui Belum Optimal

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. (Foto: Istimewa)

Penerapan sistem 50 persen ASN bekerja dari rumah juga selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana, sejumlah OPD diperkenankan melakukan WFH dengan mempertimbangkan jenis pelayanan.

Dalam aturan Mendagri juga merincikan beberapa jabatan dan OPD yang diwajibkan tetap bekerja dari kantor. Seperti pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, lurah, camat, sedangkan untuk OPD termasuk Disdukcapil, Perizinan, Satpol PP dan BPBD.

“Ada juga OPD yang unitnya kita wajibkan untuk Wfo (Work From Office atau bekerja dari kantor), antara lain, persampahan, puskesmas, rumah sakit, UPT pajak,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dengan sistem ini, Tulus berharap pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal di tengah-tengah kebijakan penghematan energi. Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi untuk melihat tingkat efektivitasnya.

“Untuk pengawasan, kita memakai aplikasi Si Hadir dan lewat gawai juga kita wajibkan foto tiga kali secara berkala,” tukasnya.