Upaya Peningkatan PAD yang Sah, Pansus II Mulai Bahas Penyederhanaan Jenis Pajak Daerah

Ketua Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat (FANHD) DPRD Kudus, Sutriyono. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mulai dibahas anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Melalui panitia khusus (Pansus) II, UU HKPD ini ditindaklanjuti rapat membahas terkait penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan.

Ketua Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat (FANHD) DPRD Kudus, Sutriyono mengungkapkan dari 11 jenis pajak di Kudus akan disederhanakan menjadi 9 jenis pajak. Di mana yang digabung adalah pajak hotel dan restoran menjadi satu.

Pihaknya menjelaskan, dengan penggabungan ini nantinya akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Menindaklanjuti Ranperda eksekutif sebelumnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini ada peningkatan hasil dari PAD yang sah, diantaranya melalui pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya selepas rapat pansus siang ini, Senin 20 Februari 2023.

Lebih lanjut, dari rapat pansus II siang ini mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satunya yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus.