Mengundang BPPKAD, dewan ingin mengetahui gambaran bagaimana PAD selama ini di Kudus. Terlebih yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
“Kita ingin mengetahui selama 2022 terakhir. Rencana untuk membuat Perda agar bisa menjaring pajak dan retribusi yang ada di lapangan,” terangnya.
Dengan pembahasan rencana ini, pihak dewan ingin menggali apa yang sudah dilakukan selama ini. Apa yang masih kurang, perlu diketahui terlebih dahulu penjelasannya.
Sebagai informasi, berikut jenis pajak yang ada di Kabupaten Kudus selama ini.
Pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak PBBP2 hingga BPHTB-Pemindahan hak.**
