KUDUS, ZONANEWS.ID – Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) memperkuat sinergi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) dalam bidang pendidikan hukum dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi pada Jumat, 18 September 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan Sekretaris Jenderal MK RI Dr. Heru Setiawan, M.Pub.Pol. bersama Wakil Rektor III UMKU Dr. Rizka Himawan, S.Psi., M.Psi. yang mewakili Rektor UMKU.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Hakim Konstitusi RI Yang Mulia Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Wakil Rektor I UMKU Dr. Sukarmin, M.Kep. Ns., Sp.Kep.MB., Dekan Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum (FEPH) UMKU Naili Azizah, S.H., M.H., serta sivitas akademika UMKU.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung bersamaan dengan Dialog Konstitusi yang diikuti seratusan mahasiswa UMKU di Ruang Serbaguna 1.
Sekjen MK RI Dr. Heru Setiawan mengatakan, kerja sama dengan UMKU diharapkan dapat mempererat hubungan antara kedua lembaga sekaligus mendukung peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional.
Selain itu, kolaborasi tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi, khususnya dalam penguatan wawasan hukum dan konstitusi bagi mahasiswa.
“Semoga kerja sama ini berjalan baik lancar, serta mampu memperkuat sinergi antara MK RI dan UMKU,” ujarnya, Sabtu, 19 September 2026.
Dalam dialog tersebut, Heru juga menjelaskan mengenai Hak Konstitusional Warga Negara (HKWN). Ia menyampaikan bahwa hak konstitusional merupakan hak-hak dasar yang dijamin, dilindungi, dan ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, keberadaan hak konstitusional tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Indonesia sebagai negara hukum. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Heru menjelaskan, hak konstitusional warga negara mencakup beberapa kelompok utama, yakni hak individual, hak kolektif, dan hak kelompok rentan.
