UMKU Gandeng MK RI Perkuat Pendidikan Hukum dan Literasi Konstitusi di Perguruan Tinggi

Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) memperkuat sinergi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) dalam bidang pendidikan hukum dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. (Foto: Humas UMKU)

Dalam konteks pendidikan tinggi, pemahaman terhadap konstitusi dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum mahasiswa. Perguruan tinggi dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pengetahuan akademik dengan persoalan hukum dan konstitusi yang berkembang di masyarakat.

“Hubungan antara MK dengan UMKU terletak pada peran kolaboratif keduanya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) serta pilar penegak budaya hukum di Indonesia,” terang Heru.

Melalui kerja sama tersebut, MK dan UMKU menyiapkan sejumlah ruang kolaborasi. Beberapa di antaranya pengembangan budaya konstitusi, peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kolaborasi juga diarahkan untuk mendukung penguatan demokrasi dan negara hukum. Kedua pihak dapat bertukar pengetahuan dan perspektif mengenai berbagai persoalan konstitusional yang muncul di tengah masyarakat.

Heru menyebut bentuk kerja sama dapat diwujudkan melalui sejumlah kegiatan akademik, seperti kuliah umum, Focus Group Discussion (FGD), hingga pertukaran perspektif dan pengetahuan.

“Kolaborasi ini bisa berupa Kuliah Umum, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran perspektif dan pengetahuan, hingga pemahaman dan alternatif solusi atas problematika konstitusionalitas,” ungkap Heru.

Sementara itu, Wakil Rektor III UMKU Dr. Rizka Himawan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan MK RI.

Menurutnya, kemitraan tersebut dapat membuka peluang bagi UMKU untuk menghadirkan lebih banyak kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan hukum dan konstitusi.

Rizka berharap MoU tersebut dapat segera diwujudkan melalui program-program kolaboratif yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa.

“Kami berharap MoU ini menjadi pintu pembuka bagi berbagai kolaborasi nyata yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pemahaman hukum di UMKU,” harap Rizka.***