KUDUS, ZONANEWS.ID – Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus dipastikan tetap lanjut pada tahun 2027. Besaran bantuan yang diberikan pada masing-masing guru juga tetap sama yakni Rp 1 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho menyebut, bahwa alokasi anggaran telah disiapkan lebih dari Rp 90 miliar untuk TKGS tahun depan.
Namun, Anggun memperkirakan jumlah sasaran penerima program TKGS tahun 2027 dapat berubah, menyusul terdapat sejumlah guru swasta yang telah memasuki masa purna tugas hingga ada yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.
“Alokasi anggaran kalau tidak salah Rp 90 miliar sekian. Setiap penerima tetap dapat satu juta, tetapi mungkin jumlah penerimanya yang mungkin berkurang karena ada yang sudah sertifikasi dan pensiun,” ujar Anggun, Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 27 tahun 2025, menyebutkan ada dua poin utama seorang guru swasta dapat menjadi sasaran penerima manfaat program TKGS. Pertama, yakni dedikasi dan loyalitas. Kedua, yakni kinerja.
Dalam hal dedikasi dan loyalitas, guru swasta yang bisa menjadi sasaran program TKGS, yakni telah memiliki masa kerja paling sedikit 7 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dari Satuan Pendidikan.
Sedangkan untuk kinerja, ditetapkan secara berbeda berdasarkan masing-masing jenjang satuan pendidikan. Seperti, guru di PAUD, minimal 10 jam pelajaran dengan durasi satu jam pelajaran paling singkat 30 menit, dalam kurun waktu satu minggu.
Kemudian pada TPA dan Madrasah Diniyah, ditetapkan paling sedikit enam jam pelajaran dengan durasi satu jam pelajaran paling singkat 30 menit. Hal serupa ditetapkan untuk guru swasta yang mengajar di Diakonia.
