TKGS Rp 1 Juta di Kudus Dipastikan Berlanjut Tahun Depan, Anggaran Disiapkan Lebih dari Rp 90 Miliar

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Selanjutnya, pada jenjang SD dan MI ditetapkan paling sedikit 14 jam pelajaran, durasi satu jam pelajaran paling singkat 35 menit. Sedangkan, untuk SMP dan MTS, ditetapkan minimal 14 jam pelajaran, durasi satu jam pelajaran paling singkat 40 menit.

Jumlah murid yang diampuni pada PAUD dengan siswa usia lahir 4 tahun paling sedikit lima anak, dan usia di atas 4 tahun ada delapan anak. Di TPQ dan Madiun minimal mengajar sepuluh anak, Diakonia mengajar lima anak, dan SD dan SMP ada 15 anak.

Dalam Perbup tersebut, tidak ditulis secara jelas ketetapan untuk guru swasta yang mengajar di jenjang SMA dan MA. Hal ini menimbulkan tanda tanya, apakan guru swasta yang menjarah di jenjang tersebut masih mendapatkan atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun ini guru MA masih dapat, kalau untuk tahun depan belum tahu, saat ini kami masih pakai perbup itu untuk acuan,” tandasnya.

Sebelumnya ada sekitar 8.313 guru swasta yang terdaftar dan lolos syarat menjadi penerima manfaat program TKGS tahun 2026. Namun, hingga Mei 2026, jumlah tersebut menyusut menjadi 7.555 guru swasta.

Pihaknya mengaku belum ada pencoretan guru penerima manfaatkan karena terlibat masalah atau terkena sanksi. Temuan mengenai adanya pemotongan bantuan TKGS di sekolah juga tidak temukan hingga sekarang.

Sejauh ini, proses penyaluran TKGS dilakukan secara tertib setiap awal bulan. Masing-masing guru swasta mendapatkan bantuan kesejahteraan sebesar Rp 1 juta yang ditransfer langsung ke rekening guru. ***