Dialog Bersama MK, Bupati Kudus Dorong Warga Tingkatkan Literasi Konstitusi dan Kesadaran Hukum

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat memberikan sambutan Dialog Konstitusi bersama Mahkamah Konstitusi di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendorong peningkatan literasi konstitusi dan kesadaran hukum masyarakat melalui Dialog Konstitusi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 18 September 2026, dengan menghadirkan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Hakim Konstitusi Republik Indonesia (RI) Arsul Sani sebagai narasumber.

Dialog tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal MK RI Heru Setiawan serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pemahaman mengenai konstitusi penting dimiliki masyarakat karena berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak konstitusional yang dimiliki, termasuk memahami jalur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan.

Sam’ani juga mengajak masyarakat dan perguruan tinggi memanfaatkan forum Dialog Konstitusi untuk memperluas pengetahuan mengenai Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Silakan dimanfaatkan masyarakat dan juga perguruan tinggi, masyarakat semakin melek konstitusi. Semakin paham, saat melakukan judicial review itu merupakan hak rakyat untuk mencari keadilan,” ujar Bupati Sam’ani.

Ia menilai peningkatan literasi konstitusi dapat membuat masyarakat lebih memahami posisi dan haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Semakin masyarakat paham konstitusi, semakin tahu hak-haknya. Ini penting, karena masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi,” lanjutnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi RI Arsul Sani menjelaskan bahwa konstitusi menjadi landasan dalam hubungan antara negara dan warga negara.

Menurut Arsul, hubungan tersebut dapat dipahami sebagai kesepakatan bersama yang menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara.