Proses tersebut diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar tiga minggu, sehingga diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Selain tiga lokasi tersebut, Pemkab Kudus juga tengah melakukan penilaian terhadap 10 objek lainnya melalui KJPP. Berdasarkan informasi yang disampaikan, hasil penilaian ditargetkan keluar pada pekan ini.
Surat Perintah Kerja (SPK) telah diterbitkan pada 6 Oktober dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Namun, tidak semua objek parkir dapat dilelang menggunakan skema hak menikmati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu berkaitan dengan status kepemilikan aset yang menjadi objek lelang.
“Kalau menggunakan lelang hak menikmati tidak bisa, karena barangnya harus milik Pemkab. Kalau contohnya di Bakalan Krapyak itu tanahnya milik desa, sedangkan bangunannya milik Pemkab,” ungkapnya.
Untuk objek dengan status kepemilikan seperti itu, proses pelelangan akan dilakukan melalui mekanisme lelang biasa oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang, dengan nilai limit tetap mengacu pada hasil penilaian KJPP. ***
