Menambahkan, anggota pansus II HM. Sutriyono mengatakan, bahwa yang terpenting dengan adanya CSR yang digulirkan dalam bentuk ranperda ini agar tercipta kesepakatan yang baik dengan Pemerintah Daerah, Perusahaan maupun Pengusaha.
“Nantinya akan ada lembaga Pengelola untuk dana tersebut. CSR yang digulirkan dalam bentuk ranperda ini agar tercipta kesepakatan yang baik dengan Pemerintah Daerah, Perusahaan maupun Pengusaha terkait alokasi dana CSR Perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Aris Prasetyo manager PT. Sariguna Primatirta Kudus mengaku perusahaannya sudah menjalankan program CSR sejak lama.
Seperti, bantuan kepada sejumlah rumah ibadah, bangunan infrastruktur jembatan Desa serta instansi-instansi seperti TNI dan Polri di Kota Kretek ini.
“Dalam prakteknya mesti belum ada regulasi dari pemerintah daerah, namun untuk bantuan kepada masyarakat terutama sekitar perusahaan sudah kami lakukan secara terus menerus maupun yang sifatnya insidental,” bebernya Aris.
Dapat diketahui, tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kudus mulai menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan penyusunan Ranperda yang menjadi tugasnya.
Selain menggelar public hearing, kunjungan langsung ke lapangan pun juga dilakukan agar Ranperda yang disusun nanti benar-benar mewakili kepentingan semua pihak.
