Tawuran Antar Geng di Kudus Sebabkan Satu Orang Kritis, 8 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Para pelaku tawuran antar geng di Kudus hingga menyebabkan satu orang kritis berhasil diamankan Polres Kudus dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 27 Agustus 2024. (NILA)

Kapolres menjelaskan, pelaku terdiri dari MA (20) berperan membacok korban menggunakan clurit, R (20) ikut melakukan pemukulan menggunakan balok kayu ke tangan, badan, dan kepala korban.

Kemudian ada RAS (20) sebagai joki membawa para pelaku, MZ juga joki, MS alias ML yang di samping sebagai provokasi tawuran juga ikut membacok korban dengan pedang dan mengenai punggung korban.

Lalu ada pula MFM yang menyediakan sajam, MRS yang awalanya mengejar korban dan ikut menyeret korban, dan ada juga MRW yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Dari 8 pelaku yang telah kami amankan terkait kejadian ini, semua akan kita proses,” tegas Kapolres.

“Ada 2 pelaku yahg masih di bawah umur, tapi tetap akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku tentang sistem peradilan anak,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kapolres menambahkan karena para pelaku membawa senjata tajam tanpa izin, mereka juga terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senpi (senjata Api), Sajam, dan Handak menjadi Undang-undang atau perkara pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kondisi korban, ungkap Kapolres, pasca-kejadian sempat kritis, dan saat ini korban masih dilakukan perawatan di rumah sakit untuk tetap terus dipantau perkembangannya.

Untuk saat ini, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam hingga kendaraan yang mereka gunakan saat beraksi telah diamankan Polres Kudus.***