Intan juga menunjukkan rasa kecewanya atas pernyataan Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan tentang kekosongan jabatan Perades sejumlah desa di Kudus tidak menimbulkan permasalahan.
Hal itu pun dikatakan Intan suatu hal yang kurang pas disampaikan pejabat pemerintahan.
“Minimal bersikap netral. Dalam asas Presumtio Iustae Causa bahwa itu (pelantikan) harus dilaksanakan terlebih dahulu, Pj Bupati harusnya tahu itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, selepas berkoordinasi dengan perwakilan Garank 1, Kejari Kudus akan mencoba mendorong dan berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait tuntutan Garank 1 untuk segera dilantik.
“Kewenangan pelantikan perangkat desa sesuai undang-undang ada di desa. Jadi kita dorong dan kita komunikasikan lagi dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Begitu pula dengan laporan adanya kerugian negara akibat tidak segera adanya perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan di tiap desa, hal itu pun sudah ditindaklanjuti dan disampaikan ke setiap pelapor.
“Hasilnya akan kami dalami lagi tentang kerugian negara, di APBDes itu memang terjadi kerugian negara terkait pelantikan Perades itu atau tidak,” jelas Arga.**
