JEPARA, ZONANEWS.ID — Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang sedang dikemas di dalam sebuah bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, waktu itu, sekitar pukul 09.00 WIB tim memperoleh informasi adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan BKC rokok yang yang diduga ilegal.
Setelah melakukan pengamatan, sekitar pukul 10.30 WIB, tim sampai di lokasi bangunan yang diinformasikan sebelumnya.
“Sesampainya di lokasi, tim mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal sehingga tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan,” kata Sandy dalam press release yang diterima Zonanews.id, Senin, 18 Desember 2023.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sandy, tim menemukan 8 karung berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek RED BLU BOLD, RED BLU, COFFEE STICK TWENTY, dan JAYA BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu juga ada 3 karung yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 21.000 batang, 1 karung berisi 280 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU BOLD, GICO, dan Z.A STICK tanpa dilekati pita cukai, dan 5 karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 38.500 batang.
“Rokok ilegal pada bangunan pertama ini diperkirakan senilai Rp 153.988.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.539.792,” ujarnya.
Tidak berhenti di satu bangunan, tim intelijen juga mengamati sebuah bangunan lainnya yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.
Berdasarkan analisi intelijen, tim menemukan adanya petunjuk timbunan rokok ilegal sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan.
