Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati juga mengajukan Situs Sudo sebagai cagar budaya. Karena memiliki keterkaitan sejarah dan arkeologi, TACB Jawa Tengah memutuskan kedua situs diusulkan sebagai satu kawasan yang utuh.
“Pada saat bersamaan, Kabupaten Pati juga mengusulkan Situs Sudo sebagai cagar budaya, sehingga TACB Jateng menyepakati mengusulkannya dalam satu kesatuan,” kata Halil.
Halil menambahkan, kewenangan menetapkan kawasan cagar budaya yang berada di lebih dari satu wilayah administrasi berada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setelah memperoleh rekomendasi dari TACB Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan zonasi kawasan cagar budaya.
Selain itu, kajian ilmiah juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengusulkan situs-situs purbakala lain yang berada di kawasan Patiayam.
“Patiayam masih menyimpan situs-situs purbakala yang bisa diajukan sebagai cagar budaya. Ini menjadi upaya kami untuk melindungi dan merawat warisan yang sudah ada agar bisa terjaga hingga generasi mendatang,” pungkas Halil. ***
