“Jadi nanti untuk updatenya akan kita sampaikan. Setelah ada hasil keputusan dan apa yang sudah dilanggar oleh terduga pelanggar,” jelasnya, seperti dilansir Zonanews.id dari PMJNews.
Komisi Kode Etik menggelar sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) pada hari Kamis, 8 September terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, S.I.K (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K. (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
Lebih lanjut, Nurul menyebutkan bahwa sidang kode etik terhadap AKP DC menghadirkan empat saksi yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW.
Selain itu dia menegaskan bahwa sidang kode etik yang digelar hari ini tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.
“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction of Justice,” jelasnya.***
