KUDUS, ZONANEWS.ID – Hasil lelang pembongkaran kompleks Stadion Wergu Wetan Kudus senilai lebih dari Rp 3 miliar dipastikan tidak dapat direalisasikan.
Pemenang lelang dinyatakan wanprestasi setelah gagal melunasi kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Pemenang lelang diketahui bernama Pitria asal Pekanbaru yang sebelumnya mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp 3.017.345.000 dalam lelang yang digelar secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada Rabu, 3 Juni 2026.
Nilai penawaran tersebut jauh melampaui harga limit yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebesar Rp 969.345.000. Namun, hingga batas waktu pelunasan berakhir, pembayaran tidak kunjung dilakukan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan bahwa sesuai ketentuan lelang, pemenang wajib melunasi harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Hingga batas waktu pelunasan berakhir pada 10 Juni 2026, pembayaran tidak dilakukan sehingga yang bersangkutan dinyatakan wanprestasi,” kata Djati Solechah, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sebelum mengikuti lelang, seluruh peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 200 juta. Dana tersebut menjadi salah satu syarat untuk dapat mengikuti proses penawaran.
Dalam ketentuan lelang juga disebutkan bahwa apabila pemenang tidak melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara dan tidak dapat dikembalikan.
