“Karena tidak memenuhi kewajiban pelunasan, uang jaminan sebesar Rp 200 juta dipastikan hangus dan masuk ke kas negara,” ujarnya.
Menurut Djati, pihak pemenang lelang juga telah mengakui ketidakmampuannya untuk menyelesaikan pembayaran sesuai nilai penawaran yang diajukan saat proses lelang berlangsung.
Akibat kegagalan tersebut, hasil lelang senilai Rp 3,017 miliar yang sebelumnya tercatat sebagai penawaran tertinggi tidak dapat direalisasikan.
Pemerintah Kabupaten Kudus pun harus kembali mengulang proses lelang untuk mendapatkan pemenang baru.
Saat ini, Pemkab Kudus telah berkoordinasi dengan KPKNL Semarang untuk menyiapkan pelaksanaan lelang ulang aset pembongkaran Stadion Wergu Wetan.
“Sudah proses. Jadwal pengumuman kemungkinan tanggal 17 nanti,” kata Djati.
Lelang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Wergu Wetan lama sebagai bagian dari persiapan pembangunan stadion baru berstandar Asian Football Confederation (AFC) yang akan didukung pendanaan dari pemerintah pusat.
Aset yang dilelang meliputi bangunan stadion, menara lampu stadion, tower air, sumur, hingga tandon air. Seluruh material hasil pembongkaran nantinya menjadi hak pemenang lelang.
Dengan adanya lelang ulang, proses pembongkaran stadion diperkirakan mengalami penundaan hingga diperoleh pemenang baru yang mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.***
