KUDUS, ZONANEWS.ID – Jalur pendakian Gunung Muria melalui Puncak Natas Angin dan Puncak 29 di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditutup sementara.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi rawan kekeringan.
Penutupan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jalur pendakian baru dapat dibuka kembali setelah kondisi kawasan dinyatakan aman berdasarkan evaluasi lapangan dan koordinasi dengan instansi berwenang.
Kebijakan itu menyusul terbitnya surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.4/891/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar.
Surat tersebut berkaitan dengan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/237 Tahun 2026.
Dalam suratnya, DLHK Jawa Tengah menyoroti meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan yang telah menjangkau sejumlah kawasan pegunungan strategis, termasuk Gunung Lawu dan Gunung Sumbing.
Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pendaki, mengancam kelestarian ekosistem hutan lindung dan konservasi, serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Karena itu, penutupan sementara jalur pendakian diminta diterapkan di wilayah kerja masing-masing hingga kondisi lapangan memungkinkan untuk dibuka kembali.
Pengelola jalur pendakian juga diminta memperketat pengawasan di pintu masuk resmi maupun jalur alternatif. Selain itu, sosialisasi larangan pembakaran terbuka dan penggunaan api unggun perlu ditingkatkan untuk mencegah munculnya titik api di kawasan hutan.
Langkah penutupan juga diperkuat melalui surat Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati Nomor 0998/058.4/PTI/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Penutupan Sementara Jalur Pendakian.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, serta Kepala Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
