Puluhan Orang Demo di DPRD, Tuntut PAW di Partai Gerindra Kudus Segera Dilakukan

Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (kanan) Slamet Riyadi selepas beraudiensi dengan perwakilan pimpinan DPRD Kudus terkait menuntut PAW di Partai Gerindra Kudus segera dilakukan. (NILA)

Pihaknya pun menyebut, bahwa jajaran pimpinan DPRD Kudus telah melanggar Peraturan DPRD Kudus nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus. Terlebih dalam pasal 140 ayat (3) yang mengatakan bahwa paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

Namun, kewajiban tersebut dikatakan Slamet belum dilakukan dilakukan oleh pimpinan DPRD Kudus.

“Ini yang kita sayangkan. Artinya, sebenarnya secara hukum yuridis, pimpinan DPRD Kudus telah melanggar pasal 140 ayat 3 tersebut,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Adanya sikap pimpinan DPRD itu, AMPK dikatakan Slamet akan menempuh upaya hukum kepada pimpinan DPRD Kudus agar tuntutan segera dikabulkan. Entah laporan ke PTUN atau kembali ke BK, hal itu akan dipertimbangkan kembali.

Pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang paling efektif, efisien, dan tepat.

Sebagai informasi, pada 31 Oktober 2022 lalu dua anggota DPRD Kudus partai Gerindra atas nama Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat diumumkan BK DPRD Kudus telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kudus. Kedua anggota partai itu pun dinyatakan diberhentikan menjadi anggota DPRD Kudus. Namun sampai saat ini, kedua anggota masih terlihat mengikuti serangkaian kegiatan di DPRD Kudus, kendati sudah diumumkan diberhentikan.**