KUDUS, ZONANEWS.ID –Atas tuntutan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus partai Gerindra, perwakilan pimpinan DPRD Kudus belum berikan jawaban pasti. Saat beraudiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) di gedung DPRD Kudus, mereka belum bisa memberikan kejelasannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan masa AMPK mendatangi Kantor DPRD Kudus. Mereka menuntut agar dua anggota DPRD partai Gerindra Kudus segera di-PAW sebab sudah dinyatakan melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kudus.
Keputusan pemberhentian Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat juga telah diumumkan dalam rapat paripurna pada 31 Oktober 2022 oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus. Setelah melakukan aksi demonstrasi, perwakilan AMPK dan pihak dewan pun bertemu untuk beraudiensi mengenai permasalahan yang ada.
Anggota Komisi C DPRD Kudus Kholid Mawardi memahami tuntutan para pendemo. Namun, proses PAW anggota DPRD perlu melalui beberapa tahapan menurutnya. Kendati keputusan BK DPRD Kudus sudah diumumkan, proses pemberhentian anggota dewan masih perlu proses lainnya hingga final.
Namun, pernyataan yang disampaikan Kholid disanggah oleh perwakilan AMPK. Bahwa semestinya, setelah 7 hari diumumkan diberhentikan, pimpinan DPRD Kudus telah mengirimkan surat keputusan ke partai politik terkait. Namun sampai saat ini belum juga dikirimkan.
Artinya, pihak pimpinan DPRD Kudus dikatakan melanggar peraturan DPRD Kudus nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus.
Dari hasil audiensi yang berlangsung, Kholid mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPRD Kudus. Di mana saat ini para jajaran pimpinan DPRD Kudus sedang ada tugas dan tidak bisa beraudiensi pagi tadi.
