“Dinas yang menangani Koperasi dan UKM diminta untuk mendampingi. (Koperasi open loop) Diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan aspek kelembagaan, pembiayaan, dan aspek pola usaha hingga Juni 2025,” kata Rini.
“Kenapa dibenahi, karena dari sisi pembiayaan, sisi pola usaha, koperasi close loop, untuk anggota koperasi itu sendiri. Jadi ketika dinyatakan open loop, mereka kaget,” ungkapnya melanjutkan.
Setelah ini, dalam waktu dekat pihaknya berencana mengundang 90 koperasi yang dinyatakan open loop untuk rapat koordinasi.
Termasuk sosialisasi terkait Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
“Kalau koperasi menyatakan dirinya close loop, kita benahi. Mereka masuk ke sistem, kalau open loop harus dibenahi. Yang menentukan koperasi itu close loop atau open loop itu regulasi Permenkop-UKM nomor 8 tahun 2023,” jelas Rini.***
