KUDUS, ZONANEWS.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) serentak di tujuh desa di Kabupaten Kudus dipastikan berlangsung aman dan tanpa sengketa.
Hingga berakhirnya masa penyampaian keberatan, tidak ada sanggahan ataupun gugatan yang diajukan terhadap hasil pemungutan suara yang digelar pada 18 Juni 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades PAW telah berjalan sesuai ketentuan.
Saat ini panitia pemilihan di masing-masing desa telah menyerahkan hasil pemungutan suara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Proses selanjutnya adalah pelaporan dari BPD kepada Bupati Kudus yang akan difasilitasi Dinas PMD,” ujar Famny, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, BPD memiliki waktu paling lama satu bulan untuk menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada Bupati Kudus.
Setelah laporan diterima, pemerintah daerah akan melakukan proses verifikasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa terpilih.
