Proses Pilkades PAW Tujuh Desa di Kudus Masuk Tahap Akhir, Pelantikan Dijadwalkan Agustus

Ilustrasi. Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pergantian Natra Waktu 9PAW) di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada 18 Juni 2026. (Foto: YM)

Menurut Famny, penyusunan hingga penerbitan SK pengangkatan juga memiliki batas waktu maksimal satu bulan. Dengan demikian, seluruh proses administrasi diperkirakan selesai pada Agustus mendatang.

“Berdasarkan estimasi linimasa jadwal tersebut, agenda pelantikan para kepala desa terpilih diproyeksikan bakal digelar pada bulan Agustus mendatang,” tuturnya.

Famny menambahkan, masa jabatan kepala desa hasil Pilkades PAW tidak seluruhnya sama. Enam kepala desa akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga tahun 2027.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Desa Loram Kulon yang terpilih melalui mekanisme PAW akan memiliki masa jabatan lebih panjang dibanding enam desa lainnya yakni hingga tahun 2031.

“Untuk Kepala Desa Loram Kulon yang baru, masa bakti hingga 2031 mendatang,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkades PAW serentak digelar di tujuh desa, yakni Desa Colo, Demangan, Burikan, Undaan Kidul, Rahtawu, Sidomulyo, dan Loram Kulon.

Seluruh proses pemilihan berlangsung tertib dan menghasilkan kepala desa baru sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui pemungutan suara maupun musyawarah mufakat. ***