PPDB SMP di Kudus Mulai Dibuka 24 Juni 2024, Simak Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi. PPDB di SMP Negeri 3 Bae, Kudus Tahun 2023. (MIA)

Jalur afirmasi untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dan penyandang disabilitas dengan kuota plaing sedikit 15 persen dari daya tamping sekolah.

Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, diterima paling banyak 5 persen dari daya tamping sekolah. Jalur Prestasi, yang diterima paling banyak 30 persen dari daya tamping sekolah.

“Apabila kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi maka ditambahkan ke jalur zonasi,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Harjuna pun menegaskan, apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses PPDB.

Sanksi yang diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. ***