KUDUS, ZONANEWS.ID – Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, telah melarang penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.
Dalam pasal dan ayat yang sama, juga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau sekolah dan tempat bermain anak.
PP Kemenkes terbaru itu juga melarang penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektrik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Setiap rak penjualan rokok juga harus tertutup.
Pemerintah pun menegaskan bahwa penjualan setiap produk tembakau dan rokok elektrik dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Setiap orang dilarang pula menjual produk tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
