KUDUS, ZONANEWS.ID – Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, telah melarang penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik. Ketentuan Klik disini….
Tag: kemenkes
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


