KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus pada 24 Juli 2024 mengeklaim bahwa proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Kudus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah 100 persen.
Namun klaim itu dipatahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat menemukan sejumlah warga Kudus yang memiliki hak pilih tapi belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan, sebelumnya ada 2 orang warga Kudus yang ternyata belum dicoklit.
“Satu orang di Desa Ngembal Kulon dan satu orang lainnya di Desa Mejobo. Keduanya sudah kami tindaklanjuti,” ujar Minan saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 bersama PWI Kabupaten Kudus pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Tidak berhenti di situ, Bawaslu kembali mendapat laporan adanya warga Kudus yang belum dicoklit. Di antaranya ada 2 KK di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, dan 1 orang di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.
“Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Minan menyebut, luputnya sejumlah orang dari proses coklit itu murni dari kesalahan prosedur yang dilakukan petugas.
Termasuk sebagai pelanggaran administratif, sebagai sanksi, petugas diminta untuk melakukan coklit orang-orang yang belum dicoklit.
