Menanggapi hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengkhawatirkan kondisi tersebut akan berdampak pada pekerja rokok di wilayah setempat.
“Kita khawatir kondisi kita sendiri. Dengan peraturan seperti ini akan berdampak pada pekerja rokok di Kudus, banyak aturan yang diperketat,” ujar Andreas.
Terlebih apabila nanti produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) lebih digenjotkan, sehingga berpengaruh kepada pekerja rokok di pabrik yang dikurangi. Lantaran kecanggihan mesin akan ditingkatkan lagi untuk memproduksi rokok.
“Ada aturan juga terkait dengan tar nikotin tembakau yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Padahal kita tahu kalau tembakau di Indonesia memang tinggi karena dipengaruhi oleh iklim, beda dengan negara yang sub tropis, itu akan sangat menyulitkan,” terangnya.
Pihaknya pun berharap agar Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) bisa merespon dengan bijak dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, khususnya pada pasal 434 tersebut. Sehingga, pekerja juga bisa ikut bernapas lega. ***
