Namun untuk 8 kasus tersebut, 2 di antaranya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena pelaku masih dalam pengejaran.
“Target kami tahun ini semuanya clear. Identitas pelaku sudah kami ketahui, tapi keberadaannya masih lari-lari,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Polsek Kudus Kota juga mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam menyelesaikan gangguan kamtibmas.
Pendekatan restoratif, seperti sistem peradilan anak, menjadi prioritas, mengingat banyak pelaku adalah anak-anak.
“Kami melakukan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk pembinaan dengan mengakui kesalahan kepada kami, orang tua, hingga Tuhan melalui sholat taubat,” paparnya.
AKP Subkhan memberikan pesan kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan.
“Jangan ragu untuk melakukan video call ke anak pada waktu rawan, seperti saat kemungkinan adanya kegiatan minum-minuman keras, balap liar, atau aktivitas negatif lainnya. Ini adalah upaya preventif agar anak tidak terjerumus,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kudus Kota berharap dapat terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Kudus.***
