KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengamankan dua pelaku judi online di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dua orang tersangka tersebut yakni, SG (57) warga Kecamatan Kota, dan NS (36) warga Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, penangkapan dua tersangka judi togel online ini merupakan bukti komitmen Polres Kudus dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kudus.
Dijelaskan oleh Kapolres Kudus, pengungkapan judi online dilakukan pihak kepolisian usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Dari pengungkapan tersebut tim Resmob Polres Kudus mengamankan dua tersangka masing-masing SG dan NS.
“Tanpa menunggu lama anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya, dua pelaku judi online berhasil ditangkap di kawasan Ruko Agus Salim Desa Getas Pejaten, Jati,Kudus pada hari Senin, 19 September 2022,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama, Selasa, 20 September 2022.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa 2 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 437.000 dan 2 buah Handphone.
