KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus telah mengumumkan jadwal pelaksanaan penyaringan perangkat desa di Kudus. Mulai tanggal 26 September 2022, pembentukan panitia pengisian perangkat desa oleh pihak desa dan jajarannya akan dilakukan.
Kemudian keesokannya, pada 27 September 2022 dilanjut dengan penentuan perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan desa dalam proses seleksi nantinya.
Kepala PMD Kudus, Adi Sadhono mengungkapkan ada 252 posisi perangkat desa butuh segera diisi di 90 desa. Terdiri dari 10 posisi mulai dari sekretaris desa hingga staf dibutuhkan.
Pihaknya mengungkapkan, pendaftaran bakal calon perangkat desa rencananya akan dimulai pada 5-13 Oktober 2022 mendatang. Di waktu yang sama, para bakal calon juga diminta untuk menyerahkan semua berkas administrasi sebagai pendaftaran untuk diteliti.
Untuk kemudian pada 14 Oktober hingga 2 November 2022 diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap.
Bahkan dalam jadwal pendaftaran ini pun, dikatakan Adi bisa saja diperpanjang. Dengan alasan, baru ada satu pendaftar pada satu formasi perangkat desa.
“Minimal pendaftar itu dua orang. Kalau belum memenuhi, maka pendaftaran bisa diperpanjang selama 7 hari,” ungkap Adi, Selasa, 20 September 2022.
