“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan, padahal caranya salah dan dilarang oleh Negara”, ucapnya.
AKBP Wiraga menambahkan, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada masyarakat Kudus, agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pembasmian togel dan bentuk judi online maupun offline.
“Saya berharap, Kedapatan kalau ada warga yang melihat silahkan laporkan kepada kami, agar kemudian diproses lebih lanjut”, pungkasnya. ***
