Polisi Tertibkan Dugaan Balap Liar di Kudus, Enam Sepeda Motor Diamankan

Enam motor yang diduga akan balap liar diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar teknis sebelum mengambilnya kembali.

“Terhadap kendaraan tersebut sudah kami lakukan penindakan. Untuk pengambilannya, pemilik harus terlebih dahulu mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar teknis yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengimbau para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan balap liar di jalan umum. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga diminta untuk dihindari karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Bacaan Lainnya

Selain berpotensi mengganggu ketertiban, balap liar juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain yang melintas di lokasi.

Polres Kudus mengajak masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.***