KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mulai mengkaji revisi regulasi terkait penataan toko swalayan dan warung kelontong.
Langkah ini diambil menyusul munculnya polemik mengenai jam operasional toko modern serta persoalan zonasi yang melibatkan pelaku usaha Warung Madura di Kabupaten Kudus.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Sonhaji, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini sebenarnya telah mengatur jam operasional toko swalayan secara rinci berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing kecamatan.
“Sesuai ketentuan, jam operasional umum dipatok mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara untuk akhir pekan, operasional diperlonggar hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Sonhaji, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, izin operasional selama 24 jam hanya diberikan kepada minimarket yang berada di lokasi tertentu dan terintegrasi dengan fasilitas pelayanan publik, seperti di kawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ketentuan tersebut diberlakukan karena adanya mekanisme perizinan dan kontribusi khusus.
“Hal itu dimungkinkan karena adanya kontribusi atau retribusi khusus untuk pemanfaatannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Sonhaji mengakui belum ada aturan yang secara khusus mengatur jam operasional warung kelontong, termasuk Warung Madura.
Peraturan daerah yang berlaku saat ini hanya mengatur aspek zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional sehingga belum menyentuh pengaturan jam buka warung kelontong.
“Perda yang ada hanya membatasi aspek jarak zonasi antara pasar modern dengan pasar tradisional,” katanya.
