Menurutnya, persoalan di lapangan juga dipengaruhi adanya kesepakatan internal paguyuban pedagang Madura mengenai pembatasan jarak antargerai.
Namun, aturan tersebut tidak mengikat pedagang di luar paguyuban sehingga berpotensi menimbulkan gesekan antarpelaku usaha.
“Dari sisi kedinasan, kami melihat jelas bahwa kesepakatan adat atau paguyuban itu tidak memiliki dasar hukum formal di dalam Perda. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri,” tegas Sonhaji.
Dinas Perdagangan juga mengingatkan bahwa seluruh toko atau warung yang berada di dalam kawasan pasar tradisional wajib mengikuti ketentuan operasional pasar.
Pemerintah tidak memperbolehkan adanya aktivitas perdagangan selama 24 jam di area pasar karena harus menyesuaikan jam operasional pasar yang telah ditetapkan.
“Jika lokasinya berada di dalam pasar, operasionalnya harus mengikuti jam kerja pasar tradisional yang sudah ditentukan. Tidak boleh ada yang membuka gerai 24 jam di sana,” tandasnya.
Sonhaji menambahkan, pemerintah daerah kini tengah menyusun draf revisi regulasi bersama Dinas Perindustrian dan Bagian Hukum Setda Kudus.
Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha sekaligus mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari. ***
