Pemkab Kudus Percepat Program Kampung Iklim, Target Setiap Desa Miliki Satu Lokasi ProKlim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus memperkuat langkah menghadapi dampak perubahan iklim dengan mempercepat pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim). (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus memperkuat langkah menghadapi dampak perubahan iklim dengan mempercepat pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim).

Melalui program ini, seluruh desa dan kelurahan didorong memiliki sedikitnya satu lokasi ProKlim sebagai pusat kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pendamping ProKlim Kabupaten Kudus dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Nunung Prihatining Tias, mengatakan ProKlim merupakan gerakan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan ketahanan menghadapi perubahan iklim.

Menurutnya, ProKlim tidak hanya identik dengan kegiatan penghijauan, tetapi juga mencakup berbagai aksi nyata seperti pengelolaan sampah, konservasi sumber daya air, penguatan ketahanan pangan, hingga pembentukan kelembagaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Tujuan utamanya adalah membangun desa yang tangguh terhadap dampak perubahan iklim sekaligus mampu berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca melalui berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat,” ujar Nunung, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dampak perubahan iklim kini semakin nyata dirasakan masyarakat. Pergeseran musim yang sulit diprediksi, meningkatnya suhu udara, hingga meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor menjadi alasan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat sejak tingkat desa.

Karena itu, Pemkab Kudus mendorong setiap desa dan kelurahan memiliki minimal satu lokasi ProKlim agar upaya adaptasi dan mitigasi dapat dilakukan secara berkesinambungan.

Dorongan tersebut diperkuat melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor 500.6.12.2/2454/2026 tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim yang ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2020 tentang Program Kampung Iklim serta Instruksi Bupati Kudus Nomor 660/2740/21.00/2019 mengenai percepatan pelaksanaan ProKlim.