Polda Jateng Sita Banner Warga Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik The Sato Hotel Kudus

Ditreskrimsus Polda Jateng mencopot banner yang dipasang Benny Gunawan Ongkowijoyo sebagai barang bukti laporan pencemaran nama baik The Sato Hotel Kudus pada Rabu, 29 Oktober 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Konflik berkepanjangan antara The Sato Hotel Kudus dengan pemilik rumah tetangga, Benny Gunawan Ongkowijoyo, memasuki babak baru yang melibatkan proses pidana.

Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) menyita sebuah banner yang dipasang oleh Benny sebagai barang bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pihak The Sato Hotel Kudus.

Penyitaan barang bukti dilakukan oleh sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam.

Bacaan Lainnya

Banner tersebut disita untuk keperluan penyidikan atas laporan yang diajukan The Sato Hotel Kudus pada Mei 2025 lalu, atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, yang turut menyaksikan proses penyitaan, menegaskan bahwa konflik sengketa ini sepenuhnya telah ditangani oleh Polda Jateng.

“Kami hanya mendampingi, karena yang menangani dari Polda,” ujar AKP Subkhan, memastikan penyitaan barang bukti berupa banner tersebut berjalan lancar.

Sementara itu, pemilik rumah yang bersengketa, Benny Gunawan Ongkowijoyo, menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum. Ia pun tidak keberatan jika banner yang dipasangnya diambil sebagai barang bukti laporan.

Baca :  Buntut Kasus Penipuan Goldy Mixalmina, Polisi Sita HP hingga Mobil Milik Lyla