Permudah Bayar Retribusi, BPPKAD Kudus Kenalkan Aplikasi Simretda

laman Simretda.

KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengoptimalkan aplikasi sistem informasi manajemen retribusi daerah (Simretda) untuk mempermudah pembayaran retribusi secara online.

Aplikasi berbasis web ini sendiri telah resmi diluncurkan oleh Bupati Kudus HM Hartopo pada gelar Gebyar Hadiah di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 27 Desember 2022 lalu.

Aplikasi Simretda merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yang dikembangkan oleh BPPKAD Kudus. Fungsinya, untuk memberikan akses kemudahan pembayaran bagi wajib pajak tanpa harus datang ke BPPKAD secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Karena layanan online ini kan fungsinya untuk memudahkan wajib pajak, sehingga tanpa harus kesulitan ambil uang tunai dulu baru bayar, tapi lewat pembayaran online mereka bisa bayar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Kudus, Pudjiastuti Setijaningrum, Jumat, 30 Desember 2022.

Ning, sapaan akrabnya, menerangkan, untuk bisa mengakses aplikasi simretda, masyarakat cukup membuka web simretda.kuduskab.go.id. Setelah itu, akan tampil laman masuk yang kemudian bisa diisi menggunakan username dan password masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi.

Masyarakat yang ingin membayar retribusi bisa membuat serta menambah kode billing. Baru, muncul tampilan data yang harus diisi untuk nantinya bisa mengakses laman status pembayaran retribusi.