Permudah Bayar Retribusi, BPPKAD Kudus Kenalkan Aplikasi Simretda

laman Simretda.

“Bila sudah melakukan pembayaran, maka bisa dicek di situ (aplikasi Simretda) nanti tulisannya Terbayar,” tuturnya.

Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus berharap, dengan adanya layanan Simretda ini para wajib pajak bisa lebih tertib dan patuh terhadap kewajibannya.

“Aplikasi Simretda ini juga sebagai salah satu upaya mengoptimalkan retribusi daerah melalui digitalisasi pendapatan daerah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, realisasi retribusi daerah sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 23,6 miliar atau 81,88 persen dari target sebesar Rp 28,9 miliar. Rinciannya, retribusi jasa umum dari target 9,7 miliar terealisasi sebesar Rp 9,6 miliar atau 99,41 persen.

Kemudian, retribusi jasa usaha dari target Rp 15,7 miliar terealisasi sebesar Rp 11,7 miliar atau 74,54 persen. Serta, retribusi perizinan tertentu dari target Rp 3,4 miliar terealisasi sebesar Rp 2,2 miliar atau 66,17 persen. ***