Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Kudus Gandeng Kejari dalam Pendampingan Hukum

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus tentang Sinergi Layanan Hukum di Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

Salah satu fokus kerja sama adalah optimalisasi dan digitalisasi pajak serta retribusi daerah. Pemkab Kudus berupaya meningkatkan pendapatan tanpa menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat.

“Dengan tidak menaikkan tarif, kita melakukan penagihan yang mungkin masih tertunda dan mengurangi kebocoran maupun penyalahgunaan dalam penarikan retribusi,” jelas Sam’ani.

Ia menyebut upaya optimalisasi tersebut telah memberikan peningkatan pendapatan hampir Rp 100 miliar.

Bacaan Lainnya

Pemkab Kudus juga akan menggali sejumlah potensi pendapatan baru, termasuk pemanfaatan kabel dan tiang optik, parkir, serta berbagai sektor retribusi lainnya.

“Kita mencari potensi-potensi yang belum ditarik. Nanti kita lakukan kajian agar potensinya bisa dioptimalkan,” tuturnya.

Selain itu, Pemkab Kudus tengah mengkaji penerapan digitalisasi tiket di tempat wisata guna meningkatkan transparansi penerimaan dan menekan potensi kebocoran.

Sam’ani menegaskan pendampingan hukum dari Kejari bukan bentuk pembenaran terhadap kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kegiatan sejak awal berjalan sesuai ketentuan.

“Pendampingan bukan berarti kongkalikong. Kita mengawal dari awal agar kegiatan tidak salah dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.***