Proyek Infrastruktur Kudus Tak Capai Target, PUPR Beri SP hingga Siapkan Sanksi ke Penyedia Jasa

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus memperketat pengawasan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang progres pengerjaannya belum sesuai target kontrak. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus memperketat pengawasan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang progres pengerjaannya belum sesuai target kontrak.

Penyedia jasa yang mengalami deviasi progres lebih dari 10 persen telah diberikan surat peringatan (SP). Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyedia mempercepat pekerjaan sekaligus memastikan pembangunan dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Supriyadi, mengatakan pemberian SP dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan pekerjaan di lapangan.

“Yang minus-minus terlalu banyak itu sudah kami SP. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kami tetap berpedoman pada kontrak,” ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian PUPR ialah ruas Jalan Krawang-Dawu yang dikerjakan CV Keenan Saputra dari Jepara.

Berdasarkan evaluasi terakhir, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 23 persen, sedangkan target yang seharusnya dicapai berada di angka 33 persen.

Artinya, pekerjaan tersebut masih tertinggal sekitar 10 poin persentase dari target yang telah ditetapkan.

Kondisi serupa terjadi pada pekerjaan Jalan Krawang-Jojo yang dikerjakan CV Kusuma Bakti dari Pati. Progres pekerjaan tercatat sekitar 52 persen dari target 62 persen.

Penyedia jasa tersebut bahkan telah menerima dua kali surat peringatan karena progres pekerjaannya masih tertinggal dari rencana.

Selain pekerjaan jalan, PUPR Kudus juga mencatat adanya deviasi lebih dari 10 persen pada pekerjaan talud Sempalan, Pasuruan Kidul. Proyek tersebut turut mendapatkan surat peringatan sebagai bagian dari upaya pengendalian pekerjaan.

Supriyadi menjelaskan, pemberian SP tidak langsung berarti pekerjaan dihentikan. Penyedia masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki progres selama waktu pelaksanaan kontrak masih memungkinkan.

“PUPR SP yang minusnya di atas 10. Karena waktunya masih lebih dari satu bulan, masih ada waktu untuk penyelesaian. Kalau yang masih belum mencapai titik kritis kami berikan teguran,” jelasnya.

Penyedia yang mendapatkan SP juga diwajibkan mengikuti Show Cause Meeting (SCM). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan serta memastikan langkah percepatan yang akan dilakukan penyedia jasa.

Dalam proses SCM, PUPR mendapat pendampingan dari unsur Kejaksaan, Polres dan Inspektorat.

“Kami menegaskan kepada penyedia jasa terkait kesanggupan untuk tetap melaksanakan hingga menambal kekurangan agar sesuai kontrak. Jadi kami nanti tetap pantau perkembangannya seperti apa,” kata Supriyadi.

Sementara itu, terdapat sejumlah proyek yang progresnya memang tertinggal, tetapi belum masuk kategori kritis. Salah satunya pekerjaan Jembatan 10 Kesambi yang dikerjakan CV Yahya Karya Abadi dari Jepara.

Pada 28 September 2026, progres pekerjaan tersebut tercatat sekitar 28 persen, sedangkan targetnya mencapai 30 persen.

PUPR menyebut keterlambatan proyek Jembatan 10 Kesambi dipengaruhi sejumlah kendala teknis. Di antaranya kondisi tanah yang labil serta proses pemindahan jaringan pipa PDAM dan jaringan listrik di sekitar lokasi.