KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.
Insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp 6 juta per hari kini diubah menjadi Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat (PM).
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dalam aturan tersebut, pemberian insentif dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Besaran Rp 2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi itu terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, serta Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo mengaku keberatan dengan adanya perubahan skema insentif tersebut.
Ia menilai perubahan dari insentif harian menjadi insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat berdampak terhadap kemampuan mitra dalam mengembalikan modal pembangunan dapur SPPG.
“Kalau dari sisi mitra ya otomatis sangat keberatan, baik yang PM-nya banyak maupun yang sedikit. Apalagi yang sedikit, yang di bawah 2.000, 1.500, 1.700, itu kalau kemarin biasanya terima Rp6 juta, sekarang akhirnya kalau 1.500 cuma terimanya Rp3 juta,” ujarnya.
Menurut dia, insentif Rp6 juta per hari sebelumnya tidak semata-mata dipandang sebagai keuntungan, tetapi juga menjadi salah satu komponen untuk membantu pengembalian modal yang telah dikeluarkan mitra.
Modal pembangunan dapur, kata dia, berasal dari berbagai sumber, termasuk pinjaman perbankan.
