Pendiri dan Ketua ACT Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Sosial

Konferensi pers penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana sosial ACT. (Humas Polri)

ZONANEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), termasuk pendiri dan ketua.

Saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan.

Diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan dana sosial untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022 kemarin.

Keempat tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT.

Saat ini Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Akan dilakukan audit pada ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” katanya.

Helfi juga menjelaskan soal penyalahgunaan dana yang dilakukan Yayasan ACT.

Dia menyebut total dana yang diselewengkan pihak ACT mencapai Rp 138 miliar.