Pemkab Kudus Tertibkan PKL Bandel di Trotoar Depan Pasar Bitingan

Penertiban PKL di area Pasar Bitingan, Kudus. (Foto: ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kudus melakukan penindakan terhadap pedagang kali lima (PKL) yang masih nekat berjualan di trotoar depan Pasar Bitingan, Kamis, 22 Mei 2025.

Penertiban ini menyasar para pedagang yang berjualan melewati batas waktu operasional yang telah ditentukan, yakni maksimal pukul 06.00 WIB.

Langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Bacaan Lainnya

Trotoar di depan Pasar Bitingan telah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan karena keberadaannya kerap mengganggu arus lalu lintas di pagi hari.

Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno, mengungkapkan bahwa sebanyak 25 pedagang terciduk masih melakukan aktivitas berjualan di atas pukul 06.00. Padahal sebelumnya telah diimbau untuk taat aturan.

“Mereka menjual berbagai komoditas seperti sayur, buah, tahu, dan dagangan lainnya. Kami sudah beri kelonggaran berdagang sejak dini hari, tetapi harus selesai maksimal pukul 06.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Imam, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama tiga hari, dari Senin hingga Rabu, 19-21 Mei 2025 kemarin.

Setelah masa sosialisasi selesai, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap pedagang yang masih membandel.