Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Rp 32,8 Miliar untuk THR PNS dan PPPK Penuh Waktu

Ilustrasi : Uang THR cair. (Pixabay.com)

Berdasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lanjut Djati, THR disalurkan pada minggu kedua Bulan Ramadan. Hal ini ditujukan supaya dapat digunakan untuk kebutuhan lebaran dari masing-masing pegawai.

“Pesan kami ya semoga THR ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membantu perekonomian keluarga,” tandasnya.

Lebih lanjut, Djati juga membeberkan bahwa khusus untuk PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam penganggaran THR tahun ini. Artinya, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan THR seperti PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

Bacaan Lainnya

“Memang regulasinya, paruh waktu tidak dianggarkan,” singkatnya.

Kendati tidak dianggarkan untuk mendapat THR, Pemkab Kudus telah menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu per Januari 2026. Gaji PPPK paruh waktu sekurang-kurangnya ialah Rp 1 juta hingga setara UMR kabupaten.

Selain PPPK, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga tidak menerima THR. ***