“Dengan perimbasan ini, kami berharap tidak terjadi batang pohon patah dan melukai pengendara yang melewati jalan,” ungkap Bupati.
Pihaknya pun menyampaikan, perimbasan yang dilakukan Dinas PKPLH merupakan hal yang wajib dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di musim penghujan yang biasanya disertai angin kencang seperti saat ini.
Bupati menegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun yang harus dibayar pemilik rumah ketika pohon di lingkungannya dirimbas pemerintah.
“Kalau ada pungutan, lapor ke saya, tidak ada bayar,” tegas Bupati.
Namun apabila ada warga yang ingin menyediakan makanan atau minuman untuk petugas yang sedang membersihkan dahan pohon, Bupati mempersilakan.
“Kalau memberi minum, monggo, tapi tidak ada transaksi yang,” lanjutnya.
Di samping itu, Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kudus untuk tetap berhati-hati ketika bekendara saat hujan. Pihaknya berharap, Kabupaten Kudus selalu aman.***
