Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Kudus menawarkan alternatif jarak satu kilometer sebagai upaya mencari titik temu antara aspirasi masyarakat dan kepentingan peternak.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap berlandaskan aturan perizinan yang berlaku. Para peternak yang masih memiliki kekurangan dokumen diminta melengkapi persyaratan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Apabila persyaratan tidak dapat dipenuhi sehingga izin usaha tidak diterbitkan, pemerintah dapat melakukan penertiban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Proses tersebut akan diawali dengan tahapan teguran sesuai prosedur sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Eko menambahkan, pengawasan untuk sementara difokuskan pada tujuh kandang yang berada di sekitar permukiman warga. Adapun kandang yang berlokasi di luar kawasan permukiman, termasuk di area pertanian, akan diperiksa lebih lanjut, terutama menyangkut kelengkapan perizinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) sekaligus Plt Kepala Dinas PKPLH Kudus, Didik Tri Prasetyo, menekankan pentingnya pengelolaan kandang agar aktivitas peternakan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, peternak perlu melakukan sejumlah langkah pengendalian lingkungan, mulai dari mengurangi bau tidak sedap, mengelola kotoran ayam, menangani bangkai ternak, hingga memastikan saluran pembuangan berfungsi dengan baik.
Penanaman pohon bambu di sekitar kandang juga menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung pengelolaan lingkungan.
”Pengelolaan kandang harus diperhatikan, mulai dari pengendalian bau menggunakan sekam, penanganan kotoran, timbulan bangkai ternak, hingga menjaga saluran drainase. Hal-hal teknis seperti itu harus dilakukan agar keberadaan kandang tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.***
