KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan akan menerapkan sistem penarikan retribusi elektronik (E-retribusi) untuk para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kabupaten setempat.
Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok sistem penarikan retribusi melalui E-retribusi ini.
Nantinya, penerapan E-retribusi ini akan bekerjasama dengan Bank Jateng.
“Ini masih kerjasama juga untuk sistem alat yang akan digunakan untuk E-Retribusi nanti,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.
E-retrubusi ini, kata Dia, akan diterapkan di tiga titik lokasi PKL terlebih dahulu, yakni yang berada di area Car Free Day (CFD), Alun-alun Simpang Tujuh dan di Jalan Sunan Kudus.
